Swiss Army Knife: Dilema Bendera Swiss Tidak Boleh Berkibar di Produk China

Read Time: 4 minutes

Siapa yang tidak kenal pisau lipat serbaguna, “Swiss Army Knife” Victorinox? Atau mungkin Partners termasuk kolektornya? Pisau ini dikenal juga sebagai Pisau MacGyver, karena jadi senjata andalan dari karakter dengan nama yang sama di era RCTI pada akhir 90-an.

Pisau lipat ini diproduksi oleh perusahaan milik Karl Elsener yang terletak di Ibach, Swiss. Namun Karl baru memproduksinya pada tahun 1891, setelah Wester & Co. dari Solingen, Jerman tidak sanggup memenuhi kuota produksi pisau lipat “Modell 1890” yang diminta oleh tentara Swiss. Ya, Partners tidak salah baca. Sebelum kontrak dengan Karl, tentara Swiss menggunakan pisau lipat buatan Jerman. Modell 1890 ini sudah dilengkapi dengan obeng lipat, mata bor, dan bukaan kaleng.

Tapi saat itu Wester & Co. masih jadi pesaing berat Karl. Untuk memaksimalkan pendapatan perusahaan, Ia berinisiatif untuk membuat pisau yang lebih canggih dengan tujuan untuk dijual ke masyarakat luas, tidak hanya untuk tentara Swiss. Maka pada tahun 1897, Karl membuat sendiri pisau yang lebih canggih. Dibuat lebih kecil dari Modell 1890, namun ditambah dengan pisau kedua yang lebih kecil, bukaan botol, serta mekanisme pegas yang memudahkan fungsi buka dan penguncian. Pisau lipat yang diberi nama “Schweizer Offiziers und Sportmesser” atau secara harfiah diterjemahkan menjadi Pisaunya Petugas & Pisau Olahraga, ini sukses dipatenkan pada 12 Juni 1897.

Nama Victorinox sendiri baru digunakan sejak tahun 1921, yang merupakan gabungan dari Victoria dan Inox. Victoria sendiri adalah nama Ibu dari Karl Elsener, sedangkan Inox kependekan dari inoxydable yang berarti baja.

Popularitas Victorinox sebagai pisau lipat terus melegenda, hingga harus memproduksi 10 juta pisau lipat per tahun, atau sekitar 45 ribu per hari. Tentunya ini tampak tidak mungkin terjadi tanpa bantuan pabrik dari luar. Tapi ternyata Victorinox sampai saat ini masih terus menjaga kemandiriannya, sampai akhirnya mereka gerah juga dengan produk-produk tiruan yang berasal dari China, dan memperkarakannya.

Victorinox melalui Pengadilan Regional Munich memenangkan sengketa atas merek dagang “Swiss Army Knife” karena tidak boleh ada bendera Swiss yang dapat diterapkan pada produk dari negara China. Alasannya karena reputasi yang baik dari Indikasi Geografis negara “Swiss” telah dieksploitasi secara tidak adil. 

Apa itu Indikasi Geografis? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam putusannya, Pengadilan Regional Munich pada 15 Juni 2021, menguatkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Victorinox, selaku produsen Swiss Army Knife terhadap produsen barang serupa oleh tergugat, adalah dengan jelas melihat negara Swiss sebagai referensi, dimana Swiss adalah tempat pisau asli tersebut dibuat.

Produk tergugat sangat mirip dengan desain Swiss Army Knife yang terkenal, tetapi merupakan produk dari China. Selain itu, tidak hanya warna merah yang diambil dari pisau lipat yang asli, tetapi produk tersebut juga mengandung indikasi seperti “SWITZERLAND” atau karakter yang merupakan desain grafis dari bendera Swiss, baik secara terpisah maupun sebagai komponen. Produk-produk ini dijual oleh terdakwa melalui platform online, termasuk alibaba.com.

Victorinox kemudian mengambil tindakan hukum terhadap hal ini di hadapan Pengadilan Regional Munich dan terbukti benar. Menurutnya, tanda-tanda yang digunakan oleh terdakwa merupakan Indikasi Geografis asal Swiss yang reputasi baiknya dimanfaatkan tergugat secara tidak adil tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Tapi tergugat memberikan argumen pembelaan bahwa produk buatan China yang dijualnya hanyalah “barang souvenir”. Oleh karena itu, konsumen tidak akan menyimpulkan dari pelabelan bahwa produk tersebut diproduksi di Swiss. Segala kemungkinan yang dapat menyesatkan konsumen juga dihilangkan dengan mencantumkan “Made in China” dalam kemasannya.

Sayangnya, dalam undang-undang European Union sudah ada aturan yang jelas tentang “barang souvenir”, yakni jika memang barang tersebut ingin dilabelkan sebagai barang souvenir, maka hanya negara Swiss yang berhak menjualnya.

Indikasi Geografi merupakan suatu tanda yang digunakan terhadap barang yang memiliki asal geografis tertentu dan juga memiliki kualitas atau reputasi yang ditimbulkan oleh tempat asal tersebut. Pada umumnya Indikasi Geografis terdiri dari nama tempat asal barang tersebut. Tujuan dari pendaftaran Indikasi Geografis agar produk tersebut dapat dilindungi secara hukum. Perlindungan terhadap Indikasi Geografis bersifat kolektif, yaitu merupakan perlindungan yang diberikan terhadap suatu produk yang dihasilkan di wilayah tertentu.

Indonesia sebagai negara yang patuh pada hukum internasional, menjadi salah satu negara yang telah ikut meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia atau WIPO (World Intellectual Property Organization), melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, yang mana di dalam pembentukan WIPO tersebut juga menyetujui terbentuknya TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) maka sebagai konsekuensinya Indonesia diwajiban untuk menyesuaikan peraturan hak atas Kekayaan Intelektualnya dengan persetujuan TRIPs.

Dalam Pasal 22 (2a) TRIPs menyebutkan:

“The use of many means in the designation or presentation of a good that indicates or suggests that the good in question originates in a geographical area other than the true place of origin in a manner which misleads the public as to the geographical origin of the goods”

Pasal 22 Ayat (2a) TRIPs, dapat ditafsirkan bahwa tujuan utama dari perlindungan Indikasi Geografis adalah untuk melindungi konsumen dari kesesatan atau kebingungan. Tujuan ini serupa dengan tujuan utama dari Merek. Perbedaannya adalah, Indikasi Geografis selalu berkaitan dengan daerah asal barang.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak Indikasi Geografis, dalam persetujuan TRIPs dilarang kepada produsen untuk memakai label atau tanda (atau Merek) terhadap barang yang diproduksinya tidak sesuai dengan Indikasi Geografis. Semua negara yang menyetujui TRIPs wajib menyediakan perangkat hukum untuk melarang digunakannya dengan cara apapun dalam pemberian tanda atau label terhadap barang yang merupakan Indikasi Geografis.

Salah satu keuntungan mendaftarkan Indikasi Geografis adalah perlindungan yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Setelah didaftarkan, Indikasi Geografis akan terus berlaku dan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk tetap terjaga.

Kembali ke kaitannya Victorinox dengan produsen pisau lipat di China, walaupun di satu sisi mereka mengajukan gugatan, tapi di sisi lain Victorinox juga membuka penawaran kepada perusahaan-perusahaan China untuk menjadi pemegang lisensi resminya. Carl Elsener Jr., cicit dari Karl Elsener, dalam kunjungannya ke China pada bulan Mei 2021 mengatakan bahwa pasar China telah menjadi market yang penting. Akan ada banyak produk customized dari Victorinox yang hanya tersedia di China.

Apabila partners terdapat pertanyaan terkait Indikasi Geografis atau jika pembaca merasa ada potensi Indikasi Geografis di wilayahnya, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id

Sumber: 

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services