Apa itu Hak Cipta?

Hak Cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan kepada pencipta aslinya.

Hak cipta melindungi gagasan yang bentuknya sudah tercipta atau nyata. Karya yang dilindungi hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Secara umum, pencipta suatu karya berhak untuk mereproduksi, mempublikasikan, mempertunjukkan, mengomunikasikan, dan mengadaptasi karyanya. Hak eksklusif ini memungkinkan pemilik untuk mengontrol eksploitasi komersial atas karya mereka.

Mengapa Anda Membutuhkan Layanan Hak Cipta?

Hak cipta memberikan pemilik karya kendali atas asetnya tanpa takut penyalahgunaan oleh pihak lain.

Undang-undang hak cipta di Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, dan mendistribusikan ciptaannya. Hak cipta mengamankan kekayaan intelektual Anda, memungkinkan Anda mengontrol hak monetisasi dan penggunaannya.

Layanan Hak Cipta

Layanan Tepercaya dari Firma Hukum Kami

Firma hukum Am Badar & Am Badar menyediakan layanan hak cipta menyeluruh untuk klien lokal dan internasional kami.

Pencatatan Hak Cipta

Layanan Pencatatan Hak Cipta kami membantu membuat catatan publik tentang karya Anda.

Read More

Sengketa Hak Cipta

Layanan Sengketa Hak Cipta kami membantu Anda menyelesaikan konflik dari pelanggaran terhadap hak Anda.

Read More

We are looking forward to answering any of your inquiries

Our Other Services

Get the Best of Your Masterpiece With Our IP Law Firm Services

Related Insights