ARIPO akan Mengadopsi Konvensi UPOV 1991

Read Time: 3 minutes

Beberapa asosiasi LSM di bidang pertanian di Afrika mengkhawatirkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang akan mengadopsi konvensi UPOV 1991 yang diajukan oleh Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Afrika (ARIPO). Rancangan UU PVT tersebut kemungkinan akan diadopsi pada bulan November 2013, beberapa asosiasi LSM menghawatirkan rancangan Undang-Undang PVT ini akan dapat mengkriminalisasi hak-hak petani dan merusak sistem perbenihan di Afrika.

Asosiasi LSM tersebut adalah Aliansi untuk Kedaulatan Pangan di Afrika, Jaringan Biodiversitas Afrika, Koalisi untuk Perlindungan Sumber Daya Genetik Afrika, La Via Campesina Africa, Sistem Pengetahuan Masyarakat, dan Jaringan Petani dan Organisasi Produsen Pertanian Afrika Barat.

Pada tanggal 18 Oktober 2013, dalam sebuah pernyataannya yang ditampilkan pada website LSM Grain, mereka mengatakan bahwa mereka sangat mengkhawatirkan terhadap rancangan Undang-Undang PVT yang akan di bahas pada pertemuan ARIPO pada tanggal 25-29 November di Kampala, Uganda.

Sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan undang-undang benih di Afrika, kerangka hukum regional ini dirancang untuk memfasilitasi transformasi pertanian Afrika dari sistem pertanian berkeadilan menuju sistem pertanian revolusi hijau atau industri pertanian.

Rancangan Undang-Undang PVT ini bertujuan untuk menekan negara-negara Afrika agar bisa bergabung menjadi anggota konvensi UPOV 1991. “Konvensi ini akan melarang petani Afrika untuk secara bebas membagi, dan menjual benih dan bahan perbanyakan tanaman kepada pihak lainnya tanpa seizin pemilik Hak PVT”.

Saat ini, hampir 90 % sistem budi daya pertanian masyarakat Afrika adalah bercocok tanam dengan menjalankan sistem pertanian komunal. Dengan Undang-Undang PVT yang ada nantinya, petani Afrika hanya diijinkan menyisihkan sebagian panennya untuk dijadikan benih untuk tujuan sendiri, tidak boleh dijual atau dibagikan kepada petani lainnya.

Dalam Konvensi UPOV 1961 dan UPOV 1978 penyimpanan benih oleh petani tidak dianggap sebagai pelanggaran. Sedangkan konvensi UPOV 1991 hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Akan tetapi, Pasal 5 ayat 2 konvensi UPOV 1991 mengijinkan negara anggota untuk mengatur hak petani menyimpan benih sebagai suatu perkecualian. [2]

Di dalam konvensi UPOV 1991, dikenal istilah Farmer Rights (Hak Petani), Petani diberikan hak untuk menyimpan hasil panen dari varietas tanaman yg dilindungi untuk ditanam lagi di musim tanam berikutnya, sepanjang ditanam di lahannya sendiri. (Pasal 15 ayat 2 di dalam Konvensi UPOV 1991). [3]

Keberatan para Asosiasi LSM Afrika ini berkaitan dengan pertukaran benih diantara sesama petani Afrika. Karena, didalam Pasal 15 ayat 2 di dalam Konvensi UPOV 1991 tersebut, petani hanya diijinkan menyimpan hasil panennya dari varietas yang dilindungi PVT untuk ditanam untuk tujuan sendiri, tidak diperbolehkan memberikan dan menjualnya kepada petani lainnya.

Analisis Hukum

Hambatan utama dalam pemberlakuan Undang-Undang PVT di Afrika adalah kultur masyarakat Afrika yang masih bersifat komunal. Undang-Undang PVT yang akan mengadopsi konvensi UPOV 1991, akan mengeleminir kewenangan para petani Afrika untuk bisa saling mempertukarkan benih diantara sesama petaninya. Namun, diharapkan dengan pemberlakuan Undang-Undang PVT di Afrika ini, akan secara bertahap merubah kultur masyarakat Afrika dari sistem bertani tradisional menuju sistem pertanian modern. Karena, benih yang telah dilindungi oleh PVT telah dijamin kualitasnya, dibandingkan benih-benih yang dipertukarkan diantara petani, yang bisa saja kualitas dan kemurnian benihnya telah menurun. Selain itu, konvensi UPOV 1991 masih memberikan kelonggaran kepada petani Afrika untuk bisa menggunakan benihnya sendiri dari hasil panennya, asalkan benihnya tersebut tidak dipertukarkan dengan petani lainnya, serta tidak untuk dikomersialkan.

Dengan bergabungnya Afrika kedalam konvensi UPOV 1991, maka diharapkan akan tumbuh kembangnya Industri-Industri benih lokal di Afrika, sehingga akan memajukan perekonomian berbasis agribisnis di Afrika. Karena Benih-benih yang dihasilkan oleh Industri Benih lokal Afrika akan mendapatkan perlindungan, yaitu maksimal 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan, sebagaimana diatur didalam konvensi UPOV 1991.

 

Sumber :

1. Diterjemahkan dari http://www.ip-watch.org/2013/10/30/farmers-groups-warn-aripo-about-implementing-upov-91-in-africa/

2. http://ayobelajarhaki.wordpress.com/2012/05/04/analisa-yuridis-dampak-berlakunya-uu-29-tahun-2000-tentang-perlindungan-varietas-baru-tanaman/

3. http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Keyword :

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Konvensi UPOV 1991, Hak Petani dalam PVT, Pendaftaran PVT di Indonesia, Konsultan PVT, PVT di Afrika


Editor :

Agus Candra Suratmaja, S.P

Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners

PENDAFTARAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) :

Am Badar & Partners

Jalan Wahid Hasyim No.14, 3rd – 4th Floors Jakarta 10340 Indonesia

Phone  : +62-21 3983 7314, 3983 7315

Fax      : +62-21 3983 7300, 3983 7319

Email    : info@ambadar.co.id




Related articles

Invest in better future with our services