DJKI Akan Bentuk Satgas Demi Hindarkan Indonesia dari PWL

Read Time: 3 minutes

Perkembangan teknologi telah memudahkan manusia untuk meraih dan menyebarkan informasi. Dalam hitungan detik, hampir segalanya yang ingin kita ketahui dapat segera hadir di genggaman kita. Di era ini, tidak susah untuk memperkaya intelektualitas diri kita sendiri secara mandiri, atau berinteraksi dengan sesama manusia dengan cepat dan dalam jangkauan luas. Tidak bisa dipungkiri, internet telah membawa manfaat luar biasa kepada kehidupan modern, namun dibalik hal yang positif, tentu ada sisi buruknya. 

Kemudahan akses teknologi menyebabkan maraknya terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual. Pelanggaran-pelanggaran seperti mendownload software bajakan, merekam konser untuk diupload di sosmed, menggunakan produk pakaian tiruan dan sebagainya masih banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan situs berita resmi pun tidak jarang menyebarkan situs-situs streaming ilegal untuk menonton film. Ini menandakan betapa rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia secara kolektif mengenai pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual. Apakah pemerintah kita membiarkannya?

Setiap tahun, US Trade Representative atau USTR melakukan penilaian terhadap negara-negara lain dalam segi efektifitas perlindungan Kekayaan Intelektual. Status Priority Watch List, atau PWL diberikan kepada negara-negara yang dinilai lemah atau belum memadai dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Salah satu negara yang diberikan status tersebut adalah Indonesia, dan sudah demikian sejak 15 tahun silam. Status ini tidak hanya berpotensi untuk mempersulit mendatangkan investor asing ke Indonesia, namun juga bisa mencemarkan nama baik tanah air secara umum.

Dalam rangka mengupayakan pengeluaran Indonesia dalam PWL, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Bareskrim Polri berencana untuk  membentuk satgas ops. Rencana tersebut disampaikan Dirjen KI Freddy Harris saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri pada bulan Agustus lalu. Selebihnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menjelaskan bahwa akan ada lima program untuk membantu satgas tersebut, yakni: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik. Beliau menegaskan bahwa bahwa penindakan tidak hanya terbatas pada yang berbentuk fisik, namun juga akan ada penindakan kepada platform berbentuk digital. 

Pembentukan Satgas dalam rangka pengeluaran Indonesia dari PWL adalah salah satu dari beberapa upaya pemerintah dalam melawan pelanggaraan hak atas kekayaan intelektual. Berita yang serupa juga muncul pada bulan Juni lalu, dimana Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) berencana untuk membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta. Dengan harapan bahwa tim tersebut akan mencegah atau mengurangi maraknya pelanggaran hak cipta lagu, film, buku terutama di media online. Terkait sistem delik aduan yang dianut oleh UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Anom Wibowo menyatakan, “Kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut.”

Meskipun demikian, kita belum bisa mengetahui secara pasti apa pengaruh jangka panjang  pembentukan satgas dan tim tersebut dalam melawan pelanggaran kekayaan intelektual, keberadaanya upaya-upaya tersebut sudah menunjukkan meningkatnya keseriusan pemerintah. Langkah-langkah awal sudah diambil dalam menuju jalan yang benar. Kita pun harus senantiasa mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melindungi Kekayaan Intelektual. Karena perlindungan KI tidak sekedar mengeluarkan Indonesia dari PWL dan membentuk image yang menarik untuk investor asing, namun kesadaraan terhadap Kekayaan Intelektual ini dapat menjadi dorongan untuk masyarakat agar lebih menghargai satu sama lain. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pernyataan bahwa ada usaha yang hebat dibalik suatu produk atau penemuan tertentu, dan usaha tersebut berhak untuk dihargai serta dilindungi. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah bentuk pernyataan apresiasi untuk manusia yang haus akan kreativitas dan inovasi.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

Related articles

Invest in better future with our services