PENGANTAR PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Read Time: 3 minutes

PENGANTAR PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Indonesia sebagai negara agraris telah memanfaatkan sumberdaya alam untuk menunjang perekonomian Negara. Bahkan di masa pandemi ini, menurut laporan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto di berbagai sektor yang diliris oleh Badan Pusat Statistik, hasilnya mencatat bahwa sektor pertanian yang selalu mengalami pertumbuhan positif di tiap kuartal. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sektor pertanian dengan baik menjadi hal yang cukup menjanjikan guna peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan sektor pertanian ini, untuk mendapatkan benih yang baik agar hasil panen lebih banyak tentunya dengan biaya yang lebih murah. Salah satu cara yang dilakukan untuk mendapatkan benih yang demikian adalah dengan penelitian dan penemuan yang dilakukan oleh pemulia untuk membuat varietas – varietas tanaman baru yang lebih unggul dari sebelumnya. Sehingga, untuk lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan  maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman  dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia  tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu  diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut  secara memadai.

Apa itu Varietas Tananaman dan Perlindungan Varietas Tanaman ?

Bedasarkan Pasal 1 butir 3 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) Varietas tanaman adalah  sekelompok tanaman dari  suatu jenis atau spesies  yang ditandai oleh bentuk  tanaman, pertumbuhan  tanaman, daun, bunga,  buah, biji, dan ekspresi  karakteristik genotipe atau  kombinasi genotipe yang  dapat membedakan dari  jenis atau spesies yang  sama oleh sekurang-  kurangnya satu sifat yang  menentukan dan apabila  diperbanyak tidak  mengalami perubahan.

Sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT menurut Pasal 1 butir 1 UU PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman

Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya

Pelindungan Varietas tanaman juga termasuk kedalam salah satu Kekayaan Intelektual (KI). Namun, Tidak seperti Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, yang pengajuannya diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan PVT diajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian di bawah Kementerian Pertanian RI.

Syarat dan Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PVT dikatakan bahwa Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan diberi nama. Syarat ini sering juga disingkat dengan BUSS yakni

  1. Baru : belum dikenal oleh masyarakat
  2. Unik : dapat dibedakan dengan varietas yang ada
  3. Seragam : penampakan luar seragam
  4. Stabil : ditanam dimanapun sesuai rekomendasi agroekologi akan memiliki ciri yang sama

Selain itu, Varietas juga harus diberi nama, penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT, Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas. Kemudian, nama varietas juga bisa didaftarkan sebagai merek oleh pemiliknya.

Seluruh jenis/spesies tanaman hasil pemuliaan baik yang  berbiak secara generatif maupun secara vegetatif dapat dilindungi dengan PVT. Akan tetapi, UU PVT juga mengatur pengecualian bagi varietas tanaman yang tidak dapat dilindugi oleh PVT yakni :

  1. Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup (Pasal 3 UU PVT) . Contoh : Ganja , varietas rekayasa genetik yang disisipi gen binatang yang dilarang agama
  2. Varietas yang karakteristiknya sama (sulit dibedakan) dengan varietas yang telah mendapat PVT.
  3. Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat (Varietas lokal) (Pasal 7 UU PVT)
  4. Bakteri, bakteroid, mikroplasma, virus, viroid dan bakteriofag

Jangka waktu perlindungan PVT dibagi menjadi 2, untuk tanaman semusim jangka waktu perlindungannya 20 tahun dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Sedangkan untuk tanaman tahunan jangka waktu perlindungannya 25 tahun dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT

Akan tetapi, sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima oleh Kantor PVT sampai dengan diberikan diterbitkan sertifikat, pemohon akan mendapatkan perlindungan sementara sehingga pemohon mendapatkan perlindungan atas penggunaan varietas tanaman tersebut selama proses pendaftaran

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT

Setelah mendapat perlindungan, Pemegang hak PVT memiliki hak untuk Memproduksi  atau memperbanyak benih, Menyiapkan Tujuan Propagasi, Mengiklankan, Menawarkan, Menjual dan memperdagangkan, Mengeksplor, Mengimpor serta Mencadangkan varietas tanaman tersebut.

Disamping itu, Pemegang Hak PVT juga memiliki Kewajiban untuk Melaksanakan hak PVTnya di Indonesia (sepanjang secara teknis bisa ditanam di Indonesia dan secara ekonomi menguntungkan apabila ditanam di Indonesia), Membayar biaya tahunan. Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang  telah mendapatkan hak PVT. Dan Menjaga sifat/ciri varietas tanaman

Related articles

Invest in better future with our services