Serupa Tapi Tak Sama, Miniso, Usupso, Niceso, dan Uniqlo pun Bisa Tetap Eksis

Read Time: 3 minutes

Kebutuhan sehari-hari saat ini semakin mudah dicari, baik itu secara online maupun offline. Bagi Partners yang punya hobi nge-mal, pastinya tidak asing lagi dengan brand Uniqlo, Miniso, dan Usupso. Mereka semua adalah retailer bernuansa Jepang.

Semua brand ini memiliki kemiripan pada logonya. Warna background-nya merah terang dan memakai huruf Jepang. Tapi apakah Partners tahu kalau Miniso, Usupso, dan Niceso bukan brand asal Jepang? 

Jika dilihat dari yang pertama kali hadir, tentu saja Daiso, toko barang serba 100 Yen yang sudah hadir di Jepang sejak Desember 1977, yang kemudian diikuti oleh Muji di tahun 1980. Bedanya, Muji memiliki konsep toko yang lebih elegan. Uniqlo yang kita kenal dengan logo merahnya, baru hadir di tahun 1991. Berbeda dengan Daiso dan Muji, Uniqlo adalah brand fashion, toko yang menjual pakaian, bukan aksesoris atau kebutuhan rumah tangga seperti dua seniornya. Tapi sebagai brand fashion, ekspansi Uniqlo ke seluruh dunia jauh lebih cepat. 

Merek UNIQLO yang terdaftar di DJKI dari hasil tangkapan layar situs dgip.go.id yang bisa diakses oleh publik.

Sejak menginvasi China pada tahun 2002, Uniqlo sudah menginspirasi Ye Guo Fu, seorang pengusaha muda yang ingin membuat toko aksesoris, tapi dengan konsep Jejepangan yang sedang populer, sekaligus mengangkat image produk China yang selama ini dikenal kurang bagus. Akhirnya di tahun 2013, toko pertama Miniso hadir China. Menggabungkan logo Uniqlo, dengan konsep toko Daiso dan Muji, menjadi Miniso.

Ye Guo Fu saat itu mengatakan logo Miniso dibuat desainer Jepang, Miyake Junya yang juga sekaligus berperan sebagai pendiri Miniso. Tapi semua media, baik itu dari Jepang dan China menganggap Miyake hanyalah karakter fiktif yang memang tidak pernah ada, sekedar klaim dari Ye Guo agar image Jepangnya memiliki dasar.

Merek MINISO yang terdaftar di DJKI dari hasil tangkapan layar situs dgip.go.id yang bisa diakses oleh publik.

Kemudian muncul lagi Usupso di 2015 dan masuk ke Indonesia di 2017, brand asal China yang mengusung tema “Japanese Creative Brand.” Sedangkan Niceso adalah brand asli Indonesia yang hadir di tahun 2018. Bedanya, Niceso lebih mendekatkan diri ke market dengan hadir langsung di jalan-jalan ala franchise mini market. Barang yang dijualnya pun sama seperti Miniso dan Usupso, yakni alat tulis kantor, mainan, fancy, peralatan rumah tangga, serta aksesoris handphone.

Nah, kalau kita bicara Kekayaan Intelektual, khususnya untuk klasifikasi merek, Uniqlo berada di kode kelas yang terbatas pada fashion, yang berada di kelas 3, 14, 16, 20, 24, dan 25. Sedangkan Miniso, Usupso, dan Niceso ada di kode kelas untuk aksesoris dan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang diantaranya ada kode kelas 9, 10, 18, dan 21.

Merek USUPSO yang terdaftar di DJKI dari hasil tangkapan layar situs dgip.go.id yang bisa diakses oleh publik.

Jadi walaupun logo ketiganya sekilas mirip, tapi tidak ada permasalahan Hak Cipta dengan Uniqlo di sana, karena mereka terdaftar dalam klasifikasi merek yang berbeda. Apalagi tidak ada aduan juga dari Uniqlo. Masalahnya muncul justru diantara mereka bertiga, antara Miniso, Usupso, dan Niceso.

Usupso sudah mengubah logonya jadi hijau dan namanya menjadi USS Indonesia sejak 2019, karena mengalami beberapa kali penolakan di DJKI. Begitu pula dengan Niceso yang masih dalam status “Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan” untuk kategori 35 yang mencakup toko aksesoris, toko alat rumah tangga, toko pakaian, toko HP, toko elektronik, toko tas, toko sepatu, toko alat tulis kantor, dan toko mainan. Apakah dalam waktu dekat, Niceso juga akan mengikuti jejak Usupso berganti logo?

Merek NICESO yang terdaftar di DJKI dari hasil tangkapan layar situs dgip.go.id yang bisa diakses oleh publik.

Maka dari itu Partners, pentingnya untuk memahami asas “first to file.” Mau ikut-ikutan hype boleh, tapi jangan lupa ada Kekayaan Intelektual di sana. Logo yang memiliki kemiripan, apalagi untuk kategori yang sama, tidak bisa dengan mudah lolos begitu saja di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Jika Partners membutuhkan konsultasi terkait permasalahan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id, agar bisnis yang sudah dibangun dan berjalan, tidak mengalami gangguan dan permasalahan legalitas di masa depan.

Related articles

Invest in better future with our services