Di Indonesia, proses perpanjangan diwajibkan setiap 10 tahun sekali, dan proses ini dapat digunakan untuk merevisi kepemilikan atau penggunaan merek dagang sejak pendaftaran awal.
Pembaruan Merek Dagang
Apa itu Pembaruan Merek Dagang?
Proses pendaftaran ulang Merek Dagang setelah jangka waktu perlindungannya berakhir.
Apa Tujuan Layanan Pembaruan Merek Dagang?
Layanan Pembaruan Merek Dagang kami memberikan cara yang lebih nyaman untuk melanjutkan perlindungan Merek Dagang Anda.
Pengacara Kekayaan Intelektual Am Badar & Am Badar dapat membantu Anda dalam memantau dan memberi tahu Anda tentang pengenaan biaya perpanjangan, dan dalam melakukan pembayaran perpanjangan merek langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bagaimana Kami Membantu Anda?
Prosedur Perpanjangan Merek Dagang
01 Perhitungan Awal
Pengacara Am Badar & Am Badar akan memberikan rincian biayanya.
02 Penerimaan Instruksi
Klien perlu memberikan instruksi mendetail terkait pembaruan merek dagang.
03 Proses Pembayaran
Spesialis kami melanjutkan pembayaran DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
04 Dokumentasi
Setelah pembayaran berhasil diproses, bukti dan invoice pembayaran akan dikirimkan ke klien.
05 Penebusan Biaya
Setelah dokumen pembayaran diterima, klien dapat menebus biaya layanan melalui invoice kami.
06 Finalisasi
Perpanjangan Merek Dagang klien telah diperbarui.